Pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan membuka kenyataan baru dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin. Di depan Majelis Hakim, Otto menyampaikan bila Rangga, sebagai peracik kopi (barista) di Kafe Olivier, pernah didatangi orang tidak dikenal untuk membunuh Mirna.
Otto menerangkan, fakta itu ada di dalam berita acara kontrol (BAP) yang diserahkan jaksa penuntut umum dan polisi. Dalam BAP itu, diterangkan Otto, bila ada seseorang yang menitipkan uang Rp 140 juta, dari suami Mirna, Arief Soemarko.
”Rangga itu mengaku sama dokter waktu diperiksa, dia juga mengiyakan, apabila dia terima transfer dari Arief untuk bunuh Mirna. Rangga mengiyakan, dan itu ada pada BAP polisi. Kami bukanlah mengada-ngada, ” kata Otto, Rabu (27/7).
Selain itu, lanjut Otto, berdasarkan pada data yang dimilikinya, seseorang mengaku polisi pernah mendatangi kafe dan mencari orang yang namanya Rangga. Orang itu yaitu suruhan Arief yang disuruh untuk meracuni Mirna. Sebagai imbalannya, Rangga ditransfer bayaran sebesar Rp 140 juta.
Mendengar informasi seperti itu, anggota majelis hakim Binsar Gultom ajukan pertanyaan selekasnya pada Rangga yang ada di sana. Rangga lantas mengiyakannya, bahkan melaporkan hal sejenis itu ke Jatanras Polda Metro Jaya. Terlepas dari itu, Rangga mengaku tidak terima duit itu.
“Saya menolak, Yang Mulia. Apabila saya terima, saya sudah berhenti kerja, ” papar Rangga.
Walaupun sudah dibantah, Otto bersikeras informasi Rangga yang dia katakan tadi tidaklah informasi palsu.
Lewat cara terpisah, Arief yang masih tetap lihat persidangan, juga menolak. Menurut Arief, dia belum pernah bersua dengan Rangga terlebih dulu di persidangan permasalahan pembunuhan istrinya.
“Enggak pernah (ketemu Rangga), tidak benar itu, ” tutur Arief.
Saat sidang sudah bubar, JPNN lantas mengonfirmasi informasi itu pada Rangga, adakah seseorang yang menemuinya dengan maksud untuk membunuh Mirna.
“Ya sekianlah, ” tutur dia seraya meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADS HERE !!!